Rabu 20 Mar 2019 18:40 WIB

Rumah Tersangka Penyuap Romi Didatangi Penyidik KPK Palsu

Penyidik KPK palsu itu meminta uang kepada keluarga tersangka penyuap Romi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan selain melakukan penggeledahan di  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim penyidik juga mendatangi kediaman  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Muafaq merupakan satu dari tiga tersangka perkara suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuzy (Romi).

"Penyidik bertemu dengan pihak keluarga Muafaq. KPK menjelaskan hak-hak tersangka dan menerima Informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah “KPK gadungan” yang datang ke rumah dan meminta uang," ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (20/3).

Baca Juga

"Bagi pihak-pihak yang ditangani oleh orang yang mengaku KPK, apalagi meminta uang silahkan langsung dilaporkan pada kantor kepolisian setempat atau menghubungi KPK di Call Center 198," tambah Febri

KPK, lanjut Febri, juga mengingatkan agar pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang. "Kami telah bekerjasama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Adapun dalam pengeledahan yang dilakukan sejak Rabu (20/3) pagi hingga, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik. Febri menambahkan, penggeledahan ini fokus untuk melengkapi berkas penyidikan pada perkara 3 tersangka. Namun, sambung dia, jika masyarakat memiliki informasi tentang dugaan praktek jual beli jabatan lain dipersilakan menyampaikan informasi pada KPK.

Febri menuturkan, KPK menduga kuat ada kerjasama antara Romi dengan pihak Kemenag dalam melakukan praktik suap pengisian jabatan di Kemenag. "Kami menduga kuat adanya kerjasama antara tersangka RMY dengan pihak Kementerian," ucapnya.

Diketahui, pada Senin (18/3) kemarin tim penyidik KPK menyita uang ratusan juta dari ruangan menteri agama (menag) di Gedung Kemenag Jakarta Pusat. Uang tersebut terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut.

Sementara dari kantor DPP PPP, KPK mengamankan dan menyita dokumen-dokumen terkait posisi Romi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada tiga ruangan di DPP PPP yang digeledah oleh tim KPK.

Selain itu tim juga menggeledah  kediaman Romi di Condet, Jakarta Timur. Dari lolasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop.

Sementara pada Selasa (19/3), tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement