Kamis 21 Mar 2019 05:30 WIB

Kemenhub Masih Alami Kendala dalam Proses KPBU

Cukup sulit meyakinkan swasta dalam skema KPBU.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
MRT. Kereta MRT melintas saat uji coba publik pengoperasian MRT fase I Koridor Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
MRT. Kereta MRT melintas saat uji coba publik pengoperasian MRT fase I Koridor Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui masih menemukan kendala untuk mengkerjasamakan proyek trasnportasinya dengan sistem kerja sama dengan badan usaha (KPBU). Terutama, untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan cukup sulit meyakinkan swasta dalam skema KPBU. “Memang KPBU prosesnya akan panjang dan ini dilalui semuanya,” kata Djoko di Menara Kadin, Rabu (20/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan untuk selanjutnya Kemenhub akan berupaya memaksimalkan skala KPBU dalam pengelolaan proyek trasnportasi. Termasuk, dengan belajar dari apa yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang proyeknya cukup banyak dilakukan dengan skema KPBU.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa menilai sosialisasi mekanisme pelaksanaan KPBU dalam pembangunan insfrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh. Pasalnya, kata Erwin, saat ini ada keterbatasan informasi bagi badan usaha untuk mengetahui adanya proyek KPBU dinilai masih minim.  

“Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak badan usaha,” kata Erwin.

Dia mengatakan selain mekanisme pelaksanaan KPBU, saat ini juga perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi. 

Hal tersebut termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement