Rabu 20 Mar 2019 20:45 WIB

Bawaslu Segera Putuskan Dugaan Kasus Mendes PDTT

Pemeriksaan Bawaslu kepada Mendes PDTT untuk mengonfirmasi alat bukti.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memutuskan status kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Eko Putro Sandjojo. Keputusan itu paling lambat disampaikan pada 26 Maret.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan sidang pemeriksaan terhadap Eko sudah selesai dilaksanakan pada Rabu (20/3). Pemeriksaan itu hanya mengonfirmasi alat bukti.

Baca Juga

"Pertama surat permohonan cuti (Surat cuti ke Presiden dari Eko). Kedua, foto Pak menteri pada saat acara. Kemudian foto-foto Pak Menteri di acara deklarasi. Kami mengkonfirmasi kegiatan Pak Menteri di Sulawesi Tenggara," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Bagja melanjutkan, hasil penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Eko akan diputuskan pekan depan. "Maksimal akan kami putuskan pada 26 Maret," tegasnya.

Menurut Bagja, sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (22/3). Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian dugaan pelanggaran. Pada Rabu sore, Eko memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu. Eko diperiksa selama satu jam.

Eko datang di Bawaslu pun 15.50 WIB. Dirinya keluar dari ruang sidang pukul 16.54 WIB. Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. Dalam acara itu, Eko  mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.

Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement