REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap Advokat Lucas. Selain itu, Lucas didenda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," kata Ketua Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam putusannya, Hakim menilai Lucas terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.
"Terdakwa terbukti menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia karena akibat atau damage-nya besar sekali," kata anggota majelis hakim Emilia.
Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Sementara hal yang meringankan Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.
Merespon putusan itu, Lucas mengaku kecewa dengan putusan hakim. Lucas menilai majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Padahal, kata Lucas, saksi-saksi yang dihadirkan telah membantah keterlibatannya, temasuk barang bukti yang ditampilkan jaksa KPK selama persidangan. Lucas pun menyatakan untuk mengajukan banding.
"Satu hari pun saya menyatakan banding tidak ada pertimbangan sama sekali menyangkut bukti dan fakta persidangan semuanya yang ditimbang dakwaan Jaksa, banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan , semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh. Begitu saja saya kecewa luar biasa, saya menolak putusan ini, ini keliru benar saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya tidak terima tapi pertanggungjawaban ini pada akhir besok dan saya merasa tidak menyesal. Saya mohon maaf yang mulia," tutur Lucas.
Sementara Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum. Mengingat putusan masih jauh di bawah tuntutan jaksa.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati putusan Lucas. Terutama untuk pertimbangan-pertimbangan Hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK.
"Tentang bagaimana sikap KPK, kami akan mempertimbangkan selama waktu 7 hari ini. Analisis JPU juga akan dismpaikan pada pimpinan KPK untuk menentukan sikap KPK berikutnya," tutur Febri.
Namun, jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi. "Kami juga imbau pada pihak-pihak lain agar perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan. Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," terang Febri.
"Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21 tersebut," tambahnya.