REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fahmi Darmansyah, terdakwa kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, divonis 3,5 tahun penjara. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (20/3), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bula dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim menilai Fahmi yang juga suami Inneke Kosherawati, secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadapmantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Suap tersebut diberikan terdakwa yang juga napi kasus korupsi di Bakamla agar mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas. "Di persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya," ujar hakim.
Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No 20 tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya. Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki anak istri.
Saat ini terdakwa Fahmi tengah menjalani masa hukuman 2,8 tahun dan ditahan sejak Juni 2018 di Lapas Sukamiskin, Bandung.