Rabu 20 Mar 2019 23:51 WIB

Kewajiban Pekerja Miliki Akun Sosial Dinilai tak Diperlukan

Wakil Ketua Komisi IX menilai aturan akun medisos sebagai syarat tak diperlukan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menanggapi keinginan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menggunakan akun media sosial sebagai salah satu syarat lamaran pekerjaan di perusahaan. Menurut dia, hal itu justru menambah kewajiban yang tidak terlalu diperlukan. 

Ia mengatakan, masih banyak hal yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk para pekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, semestinya yang harus diprioritaskan adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

Baca Juga

"Semestinya bagaimana meningkatkan kesejahteraan di Indonesia. Termasuk soal bagaimana meningkatkan pendapatan dan penghasilan pekerja. Asuransi pekerja, jaminan hari tua seperti apa. Persoalan outsourcing sampai saat ini juga belum selesai-selesai," kata Saleh, pada Republika, Rabu (20/3). 

Ia pun mengkhawatirkan kurangnya petugas dari Kemenaker untuk mengawasi hal tersebut. Sebab, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekarang saja pengawas tenaga kerja di Kemenaker masih belum memadai. 

"Kalau nanti Kemenaker juga memeriksa masalah itu, saya yakin nanti tenaga mereka kurang untuk itu. Karena sampai sekarang pengawas tenaga kerja di Kemenaker saja kurang. Coba bayangkan ribuan perusahaan Indonesia sementara tenaga pengawas kurang. Jangan menambah pekerjaan yang hanya sekadar mencari sensasi sesaat saja," kata dia.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri mengatakan pengecekan akun media sosial akan menjadi tren bagi perusahaan ketika menerima karyawan. "Sehingga kalau medsos kita enggak benar itu bisa mengganggu perjalanan karir kita," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement