REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Tersangka KD (49), oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Satreskrim Polres setempat. Ia diciduk karena menjalankan bisnis perjudian bandar togel online.
"Tersangka kami tangkap bersama anak buahnya Meprianto (38) warga yang sama saat akan bertransaksi judi togel," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan di Baturaja, Rabu.
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (14/3) sekitar pukul 13.00 Wib di rumah pelaku KD saat menyetorkan uang hasil togel sekaligus rekap pemasangan.
Penangkapan para tersangka ini berkat laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan kegiatan perjudian online yang dijalani oleh kedua pelaku.
"Apalagi KD sang bandar juga tercatat sebagai ketua RT di lingkungan Kelurahan Sukajadi sehingga membuat warga geram dan melaporkan aktifitas perjudian tersebut," tegasnya.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, kata dia, tersangka hanya menerima pasangan togel dari pelanggannya melalui SMS untuk selanjutnya diteruskan ke Situs judi togel online Dewa Togel dengan nama akun berang2.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu antara lain satu unit tablet merk Advance, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp3,1 juta, buku tabungan BCA, selembar kertas rekapan togel yang keluar serta buku contangan milik tersangka KD.
"Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolres.
Sementara itu tersangka KD saat dikonfirmsi mengaku jika dirinya sudah lama menjadi bandar togel untuk menambah penghasilan selain dari honor sebagai ketua RT guna memenuhi kebutuhan ekonomi. "Kalau banyak yang pasang lumayan banyak bisa dapat Rp200 ribu dalam seharinya, belum lagi jika ikut pasang dan menang," ujarnya.