Kamis 21 Mar 2019 06:04 WIB

Sejumlah Menteri Jokowi yang Berurusan dengan Bawaslu

Sejumlah menteri itu diperiksa Bawaslu karena dugaan pelanggaran pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama masa kampanye Pilpres 2019 sejak September 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu yang ditangani adalah soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana, Jokowi juga menjadi seorang calon presiden pejawat pada Pilpres ini.

Sebenarnya, dalam aturan, para menteri dibolehkan untuk berkampanye. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa menteri boleh berkampanye dan masuk dalam  daftar tim kampanye.

Baca Juga

Namun, jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302. Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Ahad karena tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti.

Selain itu, menteri dilarang menyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye. Menteri yang berkampanye juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.