Kamis 21 Mar 2019 11:23 WIB

KPK Periksa Romi Sebagai Tersangka

Ini adalah kali pertama Romi diperiksa sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
OTT KPK. Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
OTT KPK. Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ini adalah kali pertama Romi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat dua pejabat Kemenag, Gresik dan Jawa Timur itu.  "RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diasnyah dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3).

Baca Juga

Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. "Mereka juga diperiksa sebagai tersangka," jelas Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement