REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan produk-produk di Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan pembangunan infrastruktur. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, roduk-produk Pasar Modal seperti RDPT, DINFRA, dan Obligasi Daerah, sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah.
Produk-produk tersebut, ungkap Hoesen, bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang. “Perkembangan produk-produk Pasar Modal sudah maju. Ini menandakan produk Pasar Modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Hoesen melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (21/3).
Salah satu daerah yang bisa memanfaatkan pasar modal seperti Sumatera Barat. Perekonomian Sumatera Barat memiliki potensi besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan pertambangan yang memungkinkan dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.
RDPT dan DINFRA merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur. Dalam 4 tahun terakhir, total dana kelolaan RDPT telah meningkat 35 persen. Peningkatan tersebut dari Rp 20 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp27 triliun per akhir 2018.
Beberapa proyek strategis yang telah dibiayai oleh RDPT adalah pembangunan tiga ruas jalan tol, yaitu ruas tol Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang dengan nilai pendanaan sebesar Rp 5 triliun.
Ada pula pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 315 miliar. Serta, pembangunan rumah sakit dan pusat perbelanjaan Padang Landmark di kota Padang, dengan nilai total pendanaan sebesar Rp 290 miliar.
Sedangkan produk DINFRA juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada tahun 2017. Saat ini telah terdapat 4 DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp342 miliar.
Sementara mengenai Obligasi Daerah, OJK telah menerbitkan tiga peraturan terkait Obligasi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah. Peraturan itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.04/2017 terkait dokumen pernyataan pendaftaran Obligasi Daerah/Sukuk Daerah.
Lalu ada pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 62/POJK.04/2017 terkait prospektus Obligasi Daerah/Sukuk Daerah. Terakhir, PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor: 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman penerbit Obligasi Daerah/Sukuk Daerah.
Selain tiga produk Pasar Modal itu, OJK juga telah dan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih mendorong pertumbuhan produk Pasar Modal. Salah satunya berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya dalam merancang insentif bagi instrumen Pasar Modal yang berpotensi membiayai proyek infrastruktur sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor.