Kamis 21 Mar 2019 14:17 WIB

Kasus Suap Romi, KPK Periksa 12 Saksi di Surabaya

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi). Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Jakarta sejak Senin (18/3), pada Kamis (21/3) hari ini penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya.

"12 saksi yang diperiksa dari unsur panitia seleksi," kata Kabiro Humas KPK Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3).

Baca Juga

Pemeriksaan tersebut, lanjut Febri dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Kepada para saksi, tim penyidik mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka Haris Hasanuddin.

Selain 12 saksi, penyidik juga memeriksa secara pararel terhadap tiga tersangka kasus ini di Gedung KPK Jakarta. Diketahui, ketiganya sudah menjalani penahanan usai ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/3) lalu.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement