REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kementerian Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) menyatakan, Perum Bulog sebagai perusahaan pelat merah yang ditugaskan mengimpor bawang putih tidak memiliki kewajiban untuk menanam bawang putih. Sebab, impor yang akan dilakukan murni merupakan tugas dari pemerintah untuk meredam gejolak harga di pasar.
“Bulog tidak diwajibkan untuk menanam bawang putih. Pemerintah tugaskan Bulog untuk impor tanpa tanam. Pemerintah boleh tugaskan BUMN,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro di Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/3).
Wahyu mengakui, kewajiban tanam bawang putih bagi para importir di dalam negeri, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura berat dilakukan oleh swasta. Itu sebabnya, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor bawang putih sebanyak 100 ribu ton pada tahun ini.
Penugasan tersebut diberikan seiring pergerakan harga bawang putih yang cenderung melonjak beberapa waktu terakhir. Padahal, saat ini, mayoritas kebutuhan bawang putih nasional masih dipenuhi dari pasokan impor dari rata-rata kebutuhan nasional sebesar 500 ribu ton per tahun.
Mengutip statistik Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), rata-rata harga nasional bwang putih pada Kamis (21/3) mencapai Rp 31.250 per kilogram, naik Rp 450 per kilogram dari hari sebelumnya. Padahal, harga normal bawang putih di pasaran sekitar Rp 20-23 ribu per kilogram.
Wahyu mengatakan, setiap penugasan yang diberikan pemerintah kepada BUMN, seperti Bulog tentunya sudah mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku. Komoditas bawang putih merupakan komoditas bahan pangan yang boleh diimpor oleh siapa saja.
Pemerintah, kata Wahyu, juga tidak sekadar menugaskan dan menambah beban keuangan Bulog. Namun, Bulog sebagai entitas bisnis diperbolehkan mengambil untung dari impor bawang putih. Sebab, bawang putih yang diimpor tersebut akan dijual secara komersial. “Jadi, setiap aktivitas penugasan itu juga harus diberi margin yang cukup karena salah satu kewajiban BUMN mencari untung, selain tugas sosial,” ujar dia.