REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sufari menilai sampai saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto belum ditemukan adanya unsur pidana.
"Belum ditemukan atau belum dipenuhi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Depok. Jadi harus ada petunjuk meteril yakni harus ada perbuatan melanggar hukum, apa yang dilanggar sehingga unsur pidananyan terpenuhi oleh orang yang disangkakan. Jika disangkakan ada kerugian negara, maka harus ditunjukkan. Bikin pasal sangkaan pidananya," ujar Sufari di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (21/3).
Sudah kali kelima berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry Prihanto dalam kasus korupsi pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,7 miliar dikembalikan Kejari Kota Depok ke pihak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Depok. Ini karena dinilai belum lengkap atau masih P-18.
"Lagi-lagi kami minta supaya dilengkapi berbagai petunjuk jaksa kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Depok sehingga dapat kita naikan ke tingkat P-21 yakni hasil penyidikan sudah lengkap. Jadi terpaksa kami kembalikan lagi berkas perkaranya atau P-19," jelas Sufari.