Kamis 21 Mar 2019 16:39 WIB

Jateng Ranking Kelima Kasus Peredaran Narkoba

Pengguna narkoba di Jateng diperkirakan mencapai 1,16 persen dari jumlah penduduk.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkoba (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Barang bukti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah (Jateng), tergolong cukup tinggi. Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur menyebutkan, kasus peredaran narkoba di Jateng menduduki ranking kelima secara nasional. "Kondisi ini memang memprihatinkan," jelasnya, saat meresmikan keberadaan klinik pratama pelayanan rehabilasi ketergantungan narkoba di kantor BNN Kabupaten Banyumas, Kamis (21/3).

Dia menyebutkan, dengan posisi ranking lima ini, jumlah pengguna narkoba di Jateng diperkirakan mencapai 1,16 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 300 ribu orang. "Tapi itu baru yang terungkap, karena fenomena penyalahgunaan narkoba ini bisa diibaratkan seperti gunung es," jelasnya.

Baca Juga

Dengan jumlah tersebut, dia menyebutkan, hampir semua lapisan masyarakat dengan berbagai profesi, yang sudah terkontaminasi kasus narkoba. Tak terkecuali, di kalangan penegak hukum. "Baik anggota Polri, BNN, TNI, pejabat yang terhormat, artis hingga masyarakat biasa, sudah terkontaminasi narkoba," jelasnya.

Bahkan dia menyebutkan, hampir semua desa di wilayah Jateng, ada warganya yang terpapar narkoba. "Untuk itu, masalah peredaran narkoba ini memang sudah dalam kondisi darurat. Tak hanya di tingkat nasional, tapi juga di Jateng," katanya.

Dia juga menyebutkan, dari berbagai kasus peredaran narkoba yang terungkap, diketahui bahwa kasus tersebut kebanyakan melibatkan napi narkoba yang sedang menjalani di lembaga pemasyarakatan. "Sudah beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba, dan dari hasil pemeriksaan ternyata terkait dengan napi yang ada di lapas," katanya.

Terkait hal ini, dia mengaku sudah menyampaikan hal ini pada pihak lapas. Namun dia mengaku tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam, karena bukan wewenangnya. "Pihak lapas, tentu juga sudah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur), dalam menangani para napinya," katanya.

Bupati Banyumas Achmad Husein yang hadir dalam acara tersebut, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dia menyebutkan, di tingkat Jawa Tengah, peredaran narkoba di Banyumas menduduki rangking tiga. "Ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan ranking Banyumas dalam masalah peredaran narkoba ini tidak pernah berubah," katanya.

Untuk itu, pada pihak BNN Kabupaten Banyumas, Bupati meminta agar target ini bisa diturunkan. Paling tidak, tidak terus menerus berada di ranking tiga. "Kami berharap ada terobosan yang bisa dilakukan BNNK agar masalah penyalahgunaan narkoba di Banyumas, bisa ditekan. Dengan demikian, Banyumas tidak lagi selalu di ranking tiga," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement