Kamis 21 Mar 2019 17:11 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Romy

Saat hendak diperiksa, Romy mengaku sakit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
M Rommahurmuziy (Romi).
Foto: Dok Republika.co.id
M Rommahurmuziy (Romi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy). Sedianya, Romy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) pada Kamis (21/3). Namun, saat hendak diperiksa, Romy mengaku sakit. 

"RMY akan dijadwalkan ulang besok," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3).

Baca Juga

Sementara dua tersangka lainnya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin  sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, keduanya memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Adapun, selain memeriksa para tersangka, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya, Kamis (21/3). "12 saksi yang diperiksa dari unsur panitia seleksi," kata Febri.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Febri dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Kepada para saksi, tim penyidik mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka Haris Hasanuddin.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement