Kamis 21 Mar 2019 18:55 WIB

Semua Tanah Kota Bogor Ditargetkan Bersertifikat Akhir 2019

Tanah di Kabupaten Bogor paling lambat bersertifikat tahun 2025.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil
Foto: Republika TV/Surya Dinata Irawan
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut 100 persen tanah dan lahan yang ada di Kota Bogor akan terdaftar dan bersertifikat pada akhir tahun ini. Langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta untuk dilakukan percepatan penerbitan sertifikat.

“Kota Bogor insya Allah tahun ini 100 persen tanahnya kita daftarkan. Perintah bapak untuk mempercepat mana yang mungkin kita selesaikan 100 persen kita selesaikan. Alhamdulillah Bogor akhir tahun ini insya Allah 100 persen tanah sudah terdaftar,” kata Sofyan saat pembagian sertifikat tanah di lapangan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3).

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengakui pemerintah belum dapat mengeluarkan sertifikat bagi lahan yang berstatus sengketa atau tak memiliki kejelasan hukum. Namun, ia berjanji akan segera menyelesaikan tanah yang masih dalam status sengketa tersebut.

“Walaupun mungkin beberapa belum bisa dikeluarkan sertifikat karena masih sengketa atau ketidakjelasan dasar hukum, kita akan selesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tanah dan lahan di Kabupaten Bogor, Sofyan menargetkan akan menyelesaikan percepatan penerbitan sertifikat tanah paling lambat pada 2025. Dalam acara ini, Presiden menyerahkan lima ribu sertifikat tanah kepada masyarakat Bogor.

Menurut Presiden, percepatan sertifikat tanah ini diperlukan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah yang sering dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah. “Kenapa sertifikat diberikan cepat? Setiap saya pergi ke kampung, desa, di daerah manapun Jawa, Sumatera, NTT, Sulawesi, Maluku semua keluhkan sengketa lahan, tanah, konflik lahan di mana-mana,” ujarnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan, dengan sertifikat tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat, pemerintah kota dapat memberikan bantuan pembangunan terhadap rumah tidak layak secara maksimal. Ia pun berjanji, pemerintah daerah akan meningkatkan komitmennya membantu membangun rumah tak layak menjadi layak huni setelah memiliki sertifikat tanah.

“Jadi kalau alas hak sudah jelas, sertifikat di tangan, kepastian sudah ada, insya Allah perhatian pemerintah kota atau daerah akan lebih maksimal membangun rumah bapak ibu dari yang tidak layak, insya allah menjadi layak,” ucap Bima.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement