REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Proses ekskavasi temuan situs di lahan tol Pandaan-Malang Sektor IV, Dusun Sekaran, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang telah berakhir, Kamis (21/3). Tim Arkeolog Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan pun telah menyiapkan data batas area konservasi yang akan diberikan pada PT Jasa Marga.
"Materi akan menjadi bahan penentu kebijakan di pusat, Ditjen Kebudayaan dengan Kemenpupr. Kebijakan akan kita serahkan ke sana," ujar Tim Arkeolog BPCB Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho saat ditemui Republika, Kamis (21/3).
Pria disapa Wicak ini menegaskan, pihaknya hanya bertugas untuk menyediakan bukti arkeologis di situs terkait. Selain itu, juga menentukan garis batas area yang masuk ke dalam ranah konservasi. Sementara untuk menentukan area mana yang perlu dihindari pada proyek pengerjaan tol, ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Terkait pembangunan tol tentu nanti yang di tingkat tinggi memutuskan," jelasnya.
Di kesempatan lain, General Manager Teknik PT Jasa Marga, M Jajuli mengaku, masih menunggu hasil rekomendasi dari BPCB Trowulan, Jatim. Hasil penelitian mereka akan dipaparkan dalam waktu dekat yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan Jasa Marga. Oleh karena itu, pihaknya saat ini belum bisa menentukan langkah pasti atas pengerjaan proyek tol Pandaan-Malang di Sektor IV.
Sebelumnya, terdapat laporan temuan reruntuhan situs purbakala di atas lahan proyek tol Pandaan-Malang. Situs berada di Dusun Sekaran, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang. Hal ini lebih tepatnya di atas lahan pembangunan jalan tol ruas Malang-Pandaan sektor IV, kilometer (km) 35.
Temuan ini dilaporkan berupa struktur bata yang saat ini berada di dinding tebing tanah sisi barat daya jalan tol. Situs dapat ditemukan karena level tanah direndahkan sekitar tiga meter guna pembangunan jalan tol. Karena temuan ini, pengerjaan proyek tol di lokasi tersebut dihentikan sementara.