Kamis 21 Mar 2019 20:00 WIB

Kemenkes: Sertifikasi Syariah Rumah Sakit Perkuat Layanan

Syarat sertifikasi syariah adalah terakreditasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung kehadiran rumah sakit bersertifikat syariah di Indonesia. Pasalnya, mengimplementasikan nilai-nilai Islam dapat melengkapi layanan rumah sakit.   

"Dengan sertifikasi syariah diharapkan bisa membantu dan menyempurnakan agar pelayanan rumah sakit lebih bagus," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/3). 

Baca Juga

Dia menambahkan, salah satu syarat mendapatkan sertifikasi syariah yakni rumah sakit harus sudah terakreditasi. Maka baginya, sertifikasi tersebut merupakan upaya bagus dalam meningkatkan kualitas rumah sakit di Indonesia. 

Dirinya bahkan berharap, ke depannya, sertifikasi bisa diterapkan ke semua rumah sakit di seluruh Tanah Air yang jumlahnya lebih dari 2.800.