REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung kehadiran rumah sakit bersertifikat syariah di Indonesia. Pasalnya, mengimplementasikan nilai-nilai Islam dapat melengkapi layanan rumah sakit.
"Dengan sertifikasi syariah diharapkan bisa membantu dan menyempurnakan agar pelayanan rumah sakit lebih bagus," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/3).
Dia menambahkan, salah satu syarat mendapatkan sertifikasi syariah yakni rumah sakit harus sudah terakreditasi. Maka baginya, sertifikasi tersebut merupakan upaya bagus dalam meningkatkan kualitas rumah sakit di Indonesia.
Dirinya bahkan berharap, ke depannya, sertifikasi bisa diterapkan ke semua rumah sakit di seluruh Tanah Air yang jumlahnya lebih dari 2.800.