Jumat 22 Mar 2019 04:00 WIB

Seorang Ibu Dipenjara Akibat Sunat Dua Putrinya

Sunat perempuan merupakan kejahatan yang diancam hukuman 14 tahun di Australia.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Seorang perempuan yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk mutilasi alat kelamin perempuan telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia menjadi orang pertama di Queensland yang dipenjara karena kejahatan ini.

Pada Pengadilan Distrik di Brisbane terungkap kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka akan menjalani prosedur ketika dibawa melakukan perjalanan ke Somalia dengan ibu mereka pada April 2015.

Baca Juga

Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu, yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari negara bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM). Dia harus menjalani hukuman delapan bulan sebelum hukuman penjara empat tahun ditangguhkan.

Dalam hukumannya, Hakim Leanne Clare mengatakan FGM melibatkan "jenis kekerasan tertentu - tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi". Dia mengatakan wanita itu menempuh langkah-langkah untuk menghindari jangkauan hukum Queensland.