REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatalkan keikutsertaan 11 parpol sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Pembatalan tersebut disebabkan parpol tersebut tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye (LADK) sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 334 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa parpol peserta pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menyerahkan LADK kepada KPU sesuai tingkatannya. Artinya, LADK harus diserahkan ke KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebelum hari pertama masa kampanye rapat umum atau pada 10 Maret 2019.
"Setelah kami rekapitulasi, dari 16 partai politik, ada 11 partai yang tidak menyerahkan LADK di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota," ujar Hasyim ketika konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Dia melanjutkan,sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu, parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK.
"Sehingga 11 parpol ini dikenal sanksi administrasi," tegasnya.
Dia melanjutkan, 11 parpol ini dibagi dalam tiga kategori. Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetapi tidak menyampaikan LADK 10 Maret 2019.
Kedua, parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan caleg, baik di tingkatan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan 10 Maret 2019.
Ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK hingga 10 Maret 2019.
"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan parpol sebagai peserta pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya. Sebab bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik, sehingga yang dibatalkan adalah kepesertaannya," tegas Hasyim.
Dia menambahkan ada lima parpol yang telah lengkap menyerahkan LADK. Kelimanya yakni NasDem, PDIP, Gerindra, Golkar dan Partai Demokrat.
Berikut data rekapitulasi pembatalan parpol sebagai peserta pemilu:
1. Partai Garuda: 1 Provinsi, 110 Kabupaten, 20 Kota tersebar di 26 Provinsi
2. PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota tersebar di 24 Provinsi
3. PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota tersebar di 18 Provinsi
4. PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota tersebar di 19 Provinsi
5. Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota tersebar di 11 Provinsi
6. PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota tersebar di 9 Provinsi
7. PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota tersebar di 6 Provinsi
8. PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota tersebar di 6 Provinsi
9. Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota tersebar di 6 Provinsi
10. PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota tersebar di 2 Provinsi
11. Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota tersebar di 4 Provinsi
Total:
- 1 Provinsi
- 428 Kabupaten/Kota
Parpol yang lengkap Menyerahkan LADK
1. PDIP
2. Partai Gerindra
3. Partai Golkar
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat