Jumat 22 Mar 2019 11:38 WIB

Jung Joon Young Ditahan Usai Diinterogasi Dua Jam

Surat perintah penangkapan kini telah dikeluarkan setelah sekitar dua jam interogasi.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Esthi Maharani
Jung Joon Young.
Foto: EPA
Jung Joon Young.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL-- Artis Jung Joon Young telah ditangkap. Ia adalah selebriti pertama yang ditangkap sehubungan dengan kasus “Burning Sun Gate”. Pada Kamis (21/3) Jung Joon Young menjalani interogasi di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Hal ini dilakukan untuk menentukan validitas surat perintah penangkapan yang diminta oleh polisi pada 18 Maret.

Seperti yang dilansir dari Soompi, Kamis (21/3) surat perintah penangkapan kini telah dikeluarkan setelah sekitar dua jam interogasi. Surat perintah penangkapan ini untuk kasus pembuatan film dan berbagi video kamera tersembunyi. Selain itu, pekerja Burning Sun bernama Kim juga telah ditangkap setelah diinterogasi.

Sebelumnya, dilaporkan Jung Joon Young telah memfilmkan dan berbagi kamera tersembunyi dan foto-foto tindakan seksual di grup percakapan dengan selebriti laki-laki (termasuk Seungri dan Choi Jong Hoon) dan teman-teman nonselebriti.

Dalam sebuah surat permintaan maaf, Jung Joon Young mengaku membuat film dan membagikan video tanpa persetujuan. Di ruang obrolan (yang dimulai pada akhir 2015), para anggota grup diduga terlibat prostitusi, membahas menyuap petugas polisi untuk menutupi kejahatan, dan banyak lagi.

Selain itu, Jung Joon Young juga dilaporkan telah menerima layanan prostitusi sebagai hadiah dari mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk dan menggunakan ikatannya dengan polisi untuk menyingkirkan bukti kunci terkait kasus 2016 terhadap mantan kekasihnya.

Pun, dilaporkan Jung Joon Young telah menjadi target penyelidikan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul tentang rekaman kamera tersembunyi pada November 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement