Jumat 22 Mar 2019 14:32 WIB

Romy Mengaku Habiskan Waktu dengan Membaca Buku di Rutan

Saat ini, Romy ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy mengaku menghabiskan waktu di rumah tahanan (rutan) dengan membaca buku. "Jadi, memang saya mesti membunuh waktu dengan membaca buku," kata Romy sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Saat ini, Romy ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan itu dijalaninua setelah diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3).

Baca Juga

KPK pada Jumat memeriksa Romy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/3). Saat itu, Rommy mengeluh sakit. Ia pun menyatakan siap untuk diperiksa pertama kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka. "Siap (diperiksa)," ucap Rommy.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY). Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement