REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis advokat Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich adalah mantan pengacara Setya Novanto.
"Terkait putusan MA untuk FY, KPK menghormati putusan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).
KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak berupaya melakukan hal-hal yanmenghambat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. "Termasuk putusan terdakwa Lucas kemarin. Kami harap juga menjadi pesan yang kuat dari peradilan kita pada pihak lain," ucap Febri.
Dalam pertimbangan putusa MA, vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Putusan kasasi ini sudah sesuai rasa keadilan, dan pidana kurungan tambahannya kan dari 5 bulan jadi 8 bulan," kata salah satu anggota majelis kasasi Krisna Harahap di Jakarta, Jumat (22/3).
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago berkeyakinan bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
JPU KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.
Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu ia juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.