Jumat 22 Mar 2019 17:55 WIB

Romy Nilai Pemberhentiannya Sesuai Prosedur

Dalam kasus suap Romy, KPK menetapkan tiga tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PPP M Romahurmuziy (Romy) menilai pemberhentiannya sebagai ketua umum Partai berlambang Ka'bah sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, pemberhentian terhadap dirinya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) yang ia buat sendiri. Ia pun mengaku menghormati penetapan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

"Jadi memang seluruh ketum, sekretaris jenderal, ketika wilayah sekretaris wilayah ketua cabang sekretaris cabang dan seluruh pengurus harian partai apabila ada mendapatkan status tersangka di partai persatuan pembangunan dia langsung otomatis berhenti sehingga dan tentu diiringi surat pengunduran diri karena saya tanggal 16 maret jam 3 sore saya sudah menyatakan mengundurkan diri melalui surat yang saya sampaikan kepada pengurus harian dan saya menghormati terpilihnya pak Suharso," tutur Romy di Gedung KPK Jakarta , Jumat (22/3).

Baca Juga

"Dan saya ingin sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PPP. Tolong pisahkan PPP dari persoalan yang menimpa diri saya," tambahnya.

PPP sepakat memberhentikan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengurus harian Dewan Pimpinam Pusat PPP pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romi sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama, Sabtu (16/3).

Dalam rapat pengurus harian PPP, Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi keputusan." Pertama pemberhentian terhadap Ir. H romahurmuziy, berdasarkan anggaran dasar rumah tangga karna beliau terkena kasus, memberhentikan sebahai ketua umum," kata Amir di Jakarta, Sabtu (16/3).

Kedua, sambung Amir, pengurus harian juga menyepakati mengangkat Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Hmum yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional nanti. Ketiga, juga disepakati akan dilaksanakan Rapat Kerja Nasional berdasarkan hasil keputusan rapat terakhir.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati Waketum mengungkapkan  pengangkatan Suharso setelah adanya pertimbangan dan kesepakatan dari para petinggi Majelis Partai. Ia menyebutkan diantaranya Ketua Majelis Syariah PPP  Maimun Zubair atau Mbah Moen, Ketua Majelis Pertimbangan Partau dan Ketua Mahkamah Partai.

"Pemberhentian tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang pertama tentu mengacu kepada peraturan yang diatur di dalam pasal 11 anggaran rumah tangga ayat 1 huruf d yaitu menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan garis miring atau Kejaksaan republik Indonesia maka keputusan rapat untuk memberhentikan Bapak Insinyur Haji Muhammad romahurmuziy telah diputuskan," terangnya.

Kemudian, sambung dia, pertimbangan lainnya dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

" Bahwa untuk mengisi lowongan jabatan harus mengacu kepada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP," tegasnya.

"Bahwa dalam ketentuan anggaran rumah tangga yang telah diatur di mana para Wakil Ketua Umum harus menggantikan wakil ketua umum, tetapi karena terdapat atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyetujui atas pertimbangan para majelis tersebut dan disampaikan oleh Majelis Syariah," tambah dia.

Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut  Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada  Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt Ketua Umum dalam rangka menyelamatkan partai. Ihwal keputusan mengenai Mukernas akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya nanti nunggu informasi akan segera diberitahukan," tutupnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi  dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement