REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi rancangan resolusi untuk memperkuat kehadiran PBB di wilayah Palestina yang diduduki Israel pada Jumat (22/3).
Dalam draft resolusi tersebut, Dewan Keamanan meminta Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) memperkuat kehadiran lapangan Kantor Komisaris Tinggi di Wilayah Pendudukan Palestina. "Khususnya di Jalur Gaza yang diduduki," kata Dewan Keamanan dalam rancangan resolusinya, dikutip laman Anadolu Agency.
Dewan Keamanan juga meminta tim ahli atau pengamat dikerahkan di wilayah Palestina yang diduduki. Tujuannya agar mereka dapat mendokumentasikan pelanggaran HAM yang terjadi di sana.
Dewan Keamanan menyatakan mengecam semua pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional yang terjadi di wilayah pendudukan Palestina. Ia mengutuk penggunaan kekuatan berlebih oleh Israel terhadap warga sipil, anak-anak, wartawan, dan petugas medis. Selain itu, Dewan Keamanan menyatakan keprihatinan atas kehancuran yang meluas dan penderitaan di Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Pada Januari lalu, Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memutuskan tidak memperpanjang mandat Temporary International Presence in Hebron (TIPH) yang telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun. Menurut Netanyahu, kelompok tersebut melakukan perlawanan terhadap Israel.
TIPH dibentuk berdasarkan adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB 904 tahun 1997. Resolusi itu mengecam pembantaian tahun 1994. Kala itu gerakan pemukim teroris Israel membantai jamaah yang tengah menunaikan salat Subuh di Masjid al-Ibrahim di Hebron. Selain menewaskan 50 warga Palestina, serangan itu juga menyebabkan ratusan orang luka-luka.
Dengan resolusi tersebut TIPH diterjunkan ke Hebron guna mengawasi dan mencatat pelanggaran yang dilakukan Israel di sana. Resolusi itu juga menyerukan Israel menyita senjata para pemukimnya guna mencegah mereka melakukan serangan lebih lanjut terhadap warga Palestina.