REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menahan lima orang Warga Negara Asing (WNA), karena melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Mereka adalah Stella Orphee Konta asal Kongo, Bayiyana Esezer dan Namubiru Mariam dari Uganda, serta Chukwuebuka Kingsley Nwunne dan Joseph Onyekwere Okafor asal Nigeria.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris,
pelanggaran yang dilakukan Stella asal Kongo karena melebihi izin tinggal (overstay) selama empat tahun tiga bulan di Bali. Dua WNA asal Uganda masing-masing Bayiyana melebihi izin selama 45 hari dan Namubiru melebihi izin tinggal selama 334 hari, lalu Okafor dari Nigeria melebihi izin tinggal selama 251 hari, dan Nwunne ditahan karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan yang sah.
"Semua WNA ini masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai karena belum mendapatkan uang dari negara masing-masing untuk dideportasi," kata Amran di Badung, Bali, Jumat.
Selama 2019, Bali sudah melakukan 40 tindakan administratif keimigrasian. Selain itu, Bali juga telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing karena berbagai permasalahan.
"Kami juga menduga wanita WNA asal Kongo dan Uganda melakukan praktik prostitusi, karena ketiganya sering mangkal di daerah Legian untuk menjajakan diri," katanya.
Namun, pihak Imigrasi sulit membuktikan sehingga penanganannya tak melalui pro justisia, tetapi dilakukan deportasi. "Anggota kami sudah lama melakukan pengintaian kepada mereka yang sering mangkal di Legian," ujarnya.
Setelah mendapat pelanggan mereka masuk kos dan terkait prostitusi tersebut sulit dibuktikan, sehingga pihak Imigrasi melakukan upaya deportasi ke negara masing-masing.