REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Hery Dosinaen segera rampung. Polisi menyebut, kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas tahap pertama," kata Kasubdit Jatanras, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis, (21/3).
Namun, Jerry belum dapat memastikan waktu pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia hanya menuturkan dalam waktu dekat. "Segera ya kita limpahkan," ujarnya.
Menurut Jerry, masih ada hal-hal tertentu yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satunya, kata dia, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi. "Kami menunggu saksi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dulu," imbuh Jerry.
Seperti diketahui, status Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, telah dinaikan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Senin (18/2) sore di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Dari penyidik tadi sudah melakukan gelar perkara, untuk menentukan status dari Sekda Papua. Dari gelar perkara tadi yang dipimpin wakasidik, beberapa satuan kerja, Irwasda dan Propam, bahwa status Sekda Papua, Hery Dosinaen, dari saksi sudah kita naikan ke tersangka. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Argo saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Dari hasil penetapan sebagai tersangka, Argo menjelaskan, Hery Dosinaen akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penganiayaan terhadap satu penyelidik KPK. Laporan tersebut diterima pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB. Sebelum pelaporan ini, pelapor menjadi korban penganiyaan oleh sekitar 10 orangdi Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam.