REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS – Pelaku perusakan pesantren dan masjid Darussalam di Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyebutkan, tersangka adalah mantan santri yang dinilai kalangan masyarakat sebagai kurang waras.
Tersangka diketahui bernama Rojikun alias Ana Mussafa (32), warga Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, yang bersebelahan dengan desa lokasi TKP.
“Pelaku kami tangkap Kamis (22/3) petang,'' jelasnya saat dilakukan prarekontruksi di lokasi TKP, Jumat (22/3).
Kapolres menyebutkan, dugaan Rojikun yang melakukan aksi perusakan, dipastikan setelah pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari kegiatan tersebut, dugaan petugas yang menyelidiki kasus ini, mengerucut pada tersangka.
''Kami juga sempat meminta keterangan keluarga korban dan tetangganya. Dari informasi ini, akhirnya tersangka kami tangkap. Saat kami tanya, tersangka juga mengaku telah melakukan perusakan. Bahkan dia juga bisa menjelaskan urutan kejadiannya,'' jelas Kapolres.
Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa Rojikun melakukan perusakan karena sakit hati tidak ada ulama di Desa Buniayu yang bersedia mengajarkan ilmu agama.
Awalnya, dia pernah menjadi santri di Pesantren Miftahul Falah di Desa Buniayu. Namun kemudian sempat pindah ke pesantren di Blitar Jawa Timur.
Beberapa waktu kemudian, Kapolres menyebutkan, tersangka pulang dari Blitar dan ingin kembali menjadi santri di Miftahul Falah.
Namun pengasuh pesantren yang menemuinya, saat itu melihat ada yang janggal dengan sikap tersangka. Bahkan tersangka, menyatakan ingin meminang salah satu santriwati di pesantren dengan cara yang aneh. ''Karena sikapnya seperti itu, akhirnya permintaan tersangka ditolak,'' jelasnya.
Setelah dari pesantren tersebut, Kapolres menyebutkan, tersangka juga minta diajarkan mengaji oleh pengasuh TPQ Masjid Darusalam di Desa Buniayu. Namun karena sikap tersangka yang tidak wajar, akhirnya permintaan itu juga ditolak.
'Karena sakit hati inilah, akhirnya tersangka melampiaskan dendamnya dengan merusak berbagai hal yang terkait dengan pesantren dan masjid Darusaalam,'' jelasnya.
Saat memberikan keterangan, pihak kepolisian juga menunjukkan tersangka dan berbagai barang bukti yang disita petugas.
Saat ditanya wartawan, tersangka memang terlihat sudah bersikap aneh. Dia tidak tampak cemas saat dikawal polisi dengan tangan diborgol. Bahkan seringkali tersangka tersenyum pada wartawan.
Meski demikian, saat ditanya wartawan apakah betul telah melakukan perusakan, dia juga mengaku terus terang. Bahkan dia meralat aksi perusakan tersebut dilakukan pukul 02.00 hingga pukul 04.00. Dia mengaku melakukan perusakan pada pukul 01.00.
Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan memeriksakan kondisi kejiwaan yang bersangkutan pada ahli jiwa. Bila dari hasil pemeriksaan, tersangka dianggap bisa menjalani proses hukum, maka pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal pasal 406 jo pasal 605 KUHP tentang aksi perusakan.
''Namun kalau memang dianggap sakit jiwa, ada prosedur lain yang akan kita lakukan,'' jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres meminta tidak ada lagi spekulasi soal penyebab kasus perusakan di pesantren dan masjid di Desa Buniayu. ''Kasus ini murni kasus perusakan yang dilakukan seseorang karena sakit hati. Tidak ada kaitannya dengan masalah politik menjelang pemilu saat ini,'' katanya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, yang juga menyaksikan prarekontruksi, meminta masyarakat tidak perlu terpancing isu mengenai adanya aksi perusakan ini.
''Pelakunya, seperti kita ketahui bersama, ternyata juga orang tidak waras. Jadi tak perlu dikait-kaitkan dengan kondisi menjelang pemilu,'' katanya.
Sebagaimana diketahui, warga Banyumas sebelumnya dikejutkan dengan aksi perusakan yang terjadi di pesantren dan masjid yang ada di Desa Buniayu Kecamatan Tambak, Kamis (21/3) dini hari.
Perusakan menyasar tidak hanya barang-barang biasa, tetapi sejumlah buku agama dan Alquran juga dirusak dengan dibuang ke sumur.