Jumat 22 Mar 2019 22:40 WIB

Cegah Narkoba, Jakut Terapkan Rehabilitasi Berbasis Warga

Program ini akan diterapkan pada 30 titik rawan narkotika di Jakut

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara (Jakut) akan menerapkan program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), pada sejumlah titik rawan narkoba. Program ini sebagai upaya penguatan untuk Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Yuanita Amalia Sari, mengatakan program ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika, sekaligus melakukan rehabilitasi bagi para pecandu. Rehabilitasi ini penting, karena selama ini rehabilitasi selalu dikesampingkan.

Baca Juga

"Padahal ini jembatan bagi pecandu yang ingin terbebas dari narkotika. Ada kesadaran masyarakat untuk membawa pecandu ke tempat rehabilitasi yang ditunjang pemerintah atau swasta," ucapnya, Jumat (22/3).

Yuanita menambahkan program ini akan diterapkan pada 30 titik rawan narkotika di 17 kelurahan di Jakarta Utara. Namun, untuk tahap awal, program akan diterapkan pada beberapa titik prioritas.