Sabtu 23 Mar 2019 02:21 WIB

AS Siapkan Dokumen Resmi untuk Akui Golan Milik Israel

Dokumen rencananya ditandatangani Presiden Donald Trump Senin depan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah tank Israel bersiaga di kawasan Dataran Tinggi Golan dekat perbatasan dengan Suriah.
Foto: AP/Ariel Schalit
Sejumlah tank Israel bersiaga di kawasan Dataran Tinggi Golan dekat perbatasan dengan Suriah.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Para pejabat Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan sedang mempersiapkan dokumen resmi untuk mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayah Israel. Dokumen tersebut rencananya ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada Senin pekan depan.

Menurut seorang pejabat Pemerintah AS keputusan untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan didorong oleh penilaian para pembantu atau asisten Trump. Mereka berpendapat keputusan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017, ternyata tak menimbulkan reaksi yang begitu buruk di dunia Arab daripada yang diperkirakan banyak ahli.

Baca Juga

Oleh sebab itu, para pembantu Trump menilai, AS pasti mampu menghadapi semburan kritik internasional jika mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Namun mereka menyadari bahwa langkah itu akan mempersulit peluncuran rencana perdamaian Timur Tengah AS, termasuk perdamaian Israel-Palestina, yang dikenal dengan istilah “Deal of the Century”.

Pada Kamis lalu (21/3), Trump mengatakan, setelah 52 tahun, kini tiba saatnya bagi AS mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Dia menilai hal itu penting untuk keamanan Israel dan stabilitas di kawasan.

 

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memuji langkah Trump. "Presiden Trump membuat sejarah dan mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan," katanya.

 

Dataran Tinggi Golan direbut Israel dari Suriah setelah berakhirnya Perang Arab-Israel pada Juni 1967. Sekitar dua pertiga Dataran Tinggi Golan tetap di bawah kendali Israel setelah Perang Yom Kippur tahun 1973.

 

Namun pada 1981, pemerintahan Menachem Begin menerbitkan Golan Heights Law yang secara efektif mencaplok Golan sebagai bagian dari kekuasaan Israel. PBB dan negara-negara besar dunia, termasuk Rusia dan Uni Eropa menolak mengakui pencaplokan tersebut hingga saat ini.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement