REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengimbau para pemilih di luar negeri tidak mengunggah hasil pencoblosan surat suara di media sosial. Saat ini, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri sudah bisa dilakukan.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan para WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah masuk ke dalam DPT Pemilu 2019 sudah bisa mencoblos. "Sudah boleh mencoblos, tidak ada masalah. Tetapi kami mengimbau kepada pemilih di luar negeri tidak perlu diunggah ke media sosial (hasil pencoblosan)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Sebab, unggahan semacam itu berpotensi menimbulkan hal negatif seperti politik uang untuk mempengaruhi pilihan orang lain. "Jadi sebaiknya tidak dilakukan," tegas Ilham.
Lebih lanjut Ilham mengungkapkan bahwa unggahan salah satu WNI di Polandia yang sudah mencoblos surat suara pemilu bukan hoaks. Sebab, surat suara untuk pemilu di luar negeri memang sudah dikirim lebih dulu.
"Tapi saya minta kepada semua pemilih itu langsung mengirimkan hasil pencoblosannya kepada panitia pemilihan luar negeri (PPLN) setempat," tambah Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan para warga negara Indonesia (WNI) akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2019 lebih awal. KPU secara resmi sudah memulai pengiriman logistik untuk keperluan pemilu ke sejumlah perwakilan kantor RI di luar negeri.
Menurut Arief, pemungutan suara di luar negeri ini disebut early voting. Pelaksanaan early voting ini tidak dilakukan secara serentak.
"Kami sediakan durasi waktunya selama sepekan, yakni mulai 8 April hingga 14 April 2019. Maka silakan memilih pada Senin hingga Ahad. Pokoknya kami siapkan waktu selama sepekan," ujar Arief kepada wartawan di Tangerang, 17 Februari lalu.
Meski memilih lebih awal, tetapi hasil pemungutan suara para WNI di luar negeri itu tetap akan dihitung bersama dengan hasil pemungutan suara di dalam negeri. Dengan kata lain, hasil pemungutan suara di dalam dan luar negeri akan dihitung secara bersamaan.