REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua tersangka perkara suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 ke penuntutan. Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah penyuap Bupati Mesuji Khamami, yakni Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Kabiri Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).
Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Dalam merampungkan berkas, penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi unsur saksi PNS dan swasta.
Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Selain Khamami, KPK menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni, adik Khamami Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis.
KPK juga mendeteksi telah terjadi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta kepada Khamami. Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, selaku penyuap Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.