REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden akan memasuki masa sibuk kampanye pada Ahad (24/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kampanye rapat umum atau kampanye akbar mulai dari tanggal 23 hingga 13 April 2019. Praktis momentum ini selain untuk saling menyakinkan pendukungnya juga menggaet sebagai ajang saling menggaet suara mengambang.
Peneliti Media Survei Nasional (Median), Ade Irfan Abudurrahman menilai biasanya pemilih mengambang atau swing voters dan undecided voters baru akan menentukan pilihan pada masa kampanye akbar. Praktis kampanye akbar ini sangat memiliki pengaruh yang cukup signifikan bagi kedua paslon untuk memperbaiki elektablitasnya.
"Bagi swing voters, Kampanye akbar tentu akan sangat berpengaruh. Alasannya swing voters biasanya baru menentukan sikap saat masa kampanye hingga menjelang pencoblosan," jelas Ade Irfan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/3).
Menurut Ade Irfan, pemilih mengambang akan tertarik dengan segala hiruk pikuk yang terjadi saat kampanye akbar berlangsung. Di antaranya tawaran program, janji politik hingga citra caleg dan capres yang ditampilkan saat kampanye akan menjadi bahan pertimbangan swing voters.
"Tentu saja para kontestan menyadarinya dan mereka akan memaksimalkan masa kampanye terbuka ini. Apalagi angka suara mengambang dari hasil survei tidak dibilang kecil," tutur Ade Irfan.
Dalam kampanye terbuka ini diberlakukan sistem zonasi. Zonasi membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua, yaitu zona A dan zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi.
Hasil dari pengundian yang dilakukan KPU bersama perwakilan peserta pemilu beberapa waktu lalu, pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin beserta 10 parpol pendukung akan memulai kampanye rapat umum di zona B. Sementara Prabowo-Sandiaga dan 5 parpol pendukung ditambah Partai Garuda, akan memulai kampanye di zona A.
Zona A terdiri atas wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Sementara Zona B terdiri atas Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.