Ahad 24 Mar 2019 00:01 WIB

Pencuri HP Kembalikan Curiannya dan Tulis Surat Minta Maaf

Pelaku meminta maaf karena aksi pencuriannya diduga terekam kamera CCTV.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sesal datang terlambat, namun tidak ada salahnya mengakui kesalahan dan tak ada kata terlambat. Begitu mungkin yang dilakukan seorang pencuri handphone (HP) di Depok yang menyesali perbuatannya.

Pencuri HP yang tidak diketahui namanya tersebut mengembalikan HP yang dicurinya. Tak hanya itu, ia pun menyerahkan selembar surat permohonan maaf ke tempat HP dicuri di toko fotokopi Jalan Pitara, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Penjaga fotokopi, Wahid mengaku, dititipkan HP dan surat permintaan maaf oleh seorang laki-laki pada Rabu (20/3) sekira pukul 16.00 WIB. "Saya sempat kaget ketika menerima HP milik ibu saya yang sempat hilang berikut surat permintaan maaf," kata Wahid, Jumat (22/3).

Surat yang tertera dalam amplop itu bertuliskan, “Saya minta tolong titip handphone yang kemarin kehilangan. Ibu sebelumnya, saya mohon maaf dari hati yang terdalam. Atas kehilafan saya telah mengambil HP Ibu. Saya sangat menyesal sekali. HP ini saya kembalikan dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya harap ibu mau memaafkan, atas kehilafan saya. Dan tidak akan diperpanjang permasalahan ini. NB: Atas segala kekurangan saya benar- benar menyesal. HP ini saya titipkan di tempat fotocopi."

Menurut Wahid, si pelaku pencuri HP sempat berbicara pelan-pelan. "Dia bilang, Mas ini saya minta tolong kembalikan HP milik ibu. Saya minta maaf ya," terang dia.

Wahid menduga jika alasan pelaku meminta maaf karena aksi pencuriannya itu terekam kamera pengawas atau CCTV dan sempat viral di media sosial. "Mudah-mudahan pelaku pencuri HP tersebut benar-benar insyaf dan tak menggulangi lagi perbuatannya," kata dia berharap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement