Ahad 24 Mar 2019 00:38 WIB

Skema Piramida dalam Bisnis MLM Dinilai Haram

Dalam bisnis MLM terdapat unsur money game.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
MLM dengan skema piramid dilarang di Australia karena merugikan secara finansial dan psikologis.
Foto: ABC
MLM dengan skema piramid dilarang di Australia karena merugikan secara finansial dan psikologis.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mengamati perkembangan industri penjualan langsung dan multilevel marketing atau lebih dikenal MLM yang semakin subur di Tanah Air, dirasa penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama yang terlibat dalam bisnis tersebut. Karena itu, Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) bekerja sama dengan Rumah Pergerakan Gus Dur dan Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (PerguNU) mengadakan seminar bertajuk "Mengkaji MLM Halal Bermanfaat untuk Umat" di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Salah satu pembicara, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menilai bisnis MLM yang terdapat unsur money game, sistem piramida atau Skema Ponzi di dalamnya hukumnya haram. Karena, selain membahayakan juga tidak memberikan manfaat dan kemaslahatan untuk umat.

Meskipun bisnis MLM telah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2014, tapi tetap saja pada pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan. Karena itu, menurut Amshori, masyarakat sangat penting diberikan pemahaman tentang cara menjalankan bisnis MLM yang benar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam menjalankan usaha penjualan langsung dan MLM dengan benar agar dapat bermanfaat untuk umat," ujar Amshori dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (23/3).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto mengatakan, saat ini banyak usaha mengatasnamakan MLM. Namun, sebenarnya merupakan sebuah kedok dari Skema Ponzi atau piramida.

"Kami tentunya sangat mengharapkan adanya informasi dari masyarakat yang hadir di tengah-tengah usaha tersebut apabila ada hal-hal mencurigakan dari perusahaan, sehingga asosiasi bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan BKPM dapat melakukan penyelidikan dan penindakan," ucapnya.

Andrew menjelaskan, bahwa bisnis MLM yang sesuai undang-undang adalah menjual produk dengan harga wajar dan menerima manfaat sesuai dengan harga produk. "Kemudian harga untuk bergabung menjadi mitra usaha juga tidak terlalu besar dan wajar, lalu mendapatkan hasil dari distribusi barang bukan rekrut merekrut. Setelah itu semua terpenuhi, baru akan mendapatkan izin," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement