Ahad 24 Mar 2019 11:35 WIB

Pemerintah Salurkan KUR Perikanan Rakyat Skema Baru

Program KUR sudah digulirkan pemerintah sejak 2015

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Darmin Nasution berfoto bersama para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perikanan Rakyat di Demak, Jawa Tengah, Ahad (24/3).
Foto: Adinda Pryanka/Republika
Menko Perekonomian Darmin Nasution berfoto bersama para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perikanan Rakyat di Demak, Jawa Tengah, Ahad (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK --  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perikanan Rakyat dengan skema baru di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Demak, Ahad (24/3). Nilai KUR yang disalurkan adalah Rp 201 miliar untuk 6.183 debitur yang tersebar di enam kota.

Salah satu di antaranya Demak, Jawa Tengah yang mendapat penyaluran Rp 72,2 miliar. Plafon KUR ini untuk 2.122 debitur di Demak.

Baca Juga

Darmin menjelaskan, program KUR sebenarnya sudah ada sejak 2015. Tapi, waktu itu, bunganya masih tinggi yakni 12 persen dengan jumlah kredit yang terbilang sedikit.

Skema ini berubah pada dua tahun terakhir, di mana bunganya menjadi single digit, yaitu tujuh persen. "Sebab, double digit dirasa terlalu mahal," ucapnya usai menyerahkan KUR.

Menurut Darmin, pemerintah tidak sekadar menurunkan bunga KUR, juga menyediakan skema yang lebih ringan dan mudah kepada penerima KUR. Pemerintah turut mengembangkan berbagai jenis KUR yang dapat memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat, terutama pengusaha kecil dan mikro.

Darmin menuturkan, plafon dari skema KUR khusus perikanan rakyat ini yaitu di atas Rp 25 juta sampai paling banyak Rp 500 juta per setiap individu anggota kelompok. "Penerima KUR dapat meminjam sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

Guna mempermudah petani, peternak, dan nelayan dalam mengangsur KUR Khusus, penerima KUR diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pokok dan marjin KUR khusus. Yakni, secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR sesuai kebutuhan pembiayaan masing-masing penerima. 

Pemberian jangka waktu KUR khusus ini paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Sedangkan, jangka waktu paling lama lima tahun untuk pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur.

Penyaluran KUR untuk perikanan rakyat sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus. KUR Khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Darmin menjelaskan, penyaluran KUR pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp 140 triliun. Dari total tersebut, 60 persen di antaranya atau sekitar Rp 24 triliun digunakan untuk KUR produksi. "Sisanya, difokuskan untuk KUR perdagangan," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebutkan, penyerahan KUR perikanan rakyat juga dilakukan di lima daerah lain. Yakni, Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan, Cirebon Jawa Barat, Lamongan Jawa Timur, Mataram Nusa Tenggara Barat dan Kolaka Sulawesi Tenggara.

Dari catatannya, Iskandar menjelaskan, akumulasi KUR yang disalurkan secera keseluruhan sejak tahun 2015 sampai akhir Februari 2019 adalah Rp 356,5 triliun yang diberikan kepada 14,7 juta debitur. "Dengan kredit non lancar atau disebut NPL hanya 1,4 persen," katanya.

Dari total tersebut, Rp 5,2 triliun di antaranya disalurkan untuk KUR perikanan yang diberikan kepada 220 ribu debitur nelayan tangkap maupun budidaya. Iskandar menekankan, penyaluran ini ditujukan dalam rangka memberdayakan nelayan dari sisi pembiayaan.

Selain penyerahan KUR perikanan rakyat secara massal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa pelatihan kepada pondok pesantren terkait nelayan dan peralatan pendukung. "Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMK (usaha mikro dan kecil), khususnya hari ini adalah usaha perikanan rakyat," tutur Iskandar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement