REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI -- Ruas tol Tebing Tinggi-Sei Rampah sepanjang 9,33 km terhitung mulai 25 Maret 2019 sudah bisa dipergunakan oleh masyarakat. Penggunaan tol ini belum dikenakan tarif atau gratis bagi kendaraan yang menggunakan jalan tol tersebut.
"Tol ini sudah bisa dipergunakan dan sudah uji kelayakan dari Kementerian PUPR dan sampai 21 April masih gratis," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, Ahad (24/3).
Ia juga menyampaikan pihaknya sangat berharap dengan adanya tol tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaiknya terutama dalam kelancaran tranportasi. "Untuk itu kami sangat berharap kepada masyarakat agar terus mendukung dan mendoakan pemerintah agar lancar dalam melakukan berbagai pembangunan, baik infrastruktur maupun yang lainnya," katanya.
Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,33 km merupakan bagian dari Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dengan total panjang keseluruhan 61,7 km. Ruas Kualanamu-Sei Rampah terhubung dengan ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa, di mana titik pertemuan antara dua jalan tol tersebut adalah di Tanjung Morawa.
Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari jalan tol Trans Sumatera yang terbagi dalam tujuh seksi. Ketujuh seksi itu meliputi Seksi 1A Tanjung Morawa-Tanjung Baru, Seksi 1 Tanjung Baru-Parbarakan, Seksi 2 Kualanamu-Kemiri-Parbarakan, Seksi 3 Parbarakan-Lubukpakam, Seksi 4A Lubuk Pakam-Adolina, dan Seksi 4B Adolina-Perbaungan.
Kemudian Seksi 5 Perbaungan-Teluk Mengkudu, Seksi 6 Teluk Mengkudu-Sei Rampah, Seksi 7A Sei Rampah-Sei Bamban, dan Seksi 7B Sei Bamban-Tebing Tinggi.