REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah dua kali meluncurkan awan panas guguran pada Senin (25/3) pagi. Lewat akun Twitter resminya, BPPTKG menyatakan luncuran awan panas guguran Merapi teramati pada pukul 06:17 WIB dengan jarak luncur 1.000 meter selama 104 detik ke arah Kali Gendol.
Sedangkan awan panas guguran kedua teramati keluar dari Gunung Merapi pada pukul 08:58 WIB dengan jarak luncur 900 meter ke arah hulu Kali Gendol selama 90 detik. Berdasarkan pengamatan BPPTKG sejak pukul 00:00 WIB hingga 06:00 WIB, selain awan panas guguran juga teramati satu kali guguran lava pijar ke hulu Kali Gendol dengan jarak luncur 450 meter.
Pada periode itu, asap kawah tidak teramati. Cuaca di gunung itu berawan, mendung, dan hujan. Angin bertiup lemah ke arah timur dengan suhu udara 16-22.1 derajat celsius, kelembaban udara 63-89 persen, dan tekanan udara 628-708.3 mmHg.
Selain itu, juga terekam satu kali gempa awan panas dengan amplitudo 60 mm selama 108,1 detik, tujuh kali gempa guguran dengan amplitudo 5-27 mm selama 27.7-65.9 detik, satu kali gempa embusan dengan amplitudo 20 mm selama 28 detik, dua kali gempa frekuensi rendah dengan amplitudo 5-15 mm selama 19.3-28.5 detik, dan satu kali gempa fase banyak dengan amplitudo 8 mm selama 9,2 detik.
Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada. Untuk sementara, BPPTKG tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi. Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas yang jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.