Senin 25 Mar 2019 11:10 WIB

Disebut Romi Rekomendasikan Haris, Kiai Asep Dipanggil KPK

KPK akan memeriksa Kiai AS sebagai saksi jual beli jabatan di Kemenag.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim, Senin (25/3). Kiai Asep bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau akrab disapa Romi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/3).

Baca Juga

Tak hanya Kiai Asep, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer dan PNS Kanwil Kemenag Yogyakarta Abdul Rochim. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Romi.

Sebelumnya, saat pemeriksaan tersangka pada Jumat (22/3), Romi menyebut  nama Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Saat itu, Romi membantah mengintervensi atau terlibat dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Saya meneruskan aspirasi, misalnya, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang Kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana," ujarnya. 

"Kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," kata Romi menambahkan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement