Senin 25 Mar 2019 16:54 WIB

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Bansos Tasik Ditunda

JPU minta waktu satu minggu untuk menyusun tuntutan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto dan Direskrimsus Kombes Samudi menunjukkan uang Rp 1,9 miliar yang disita polisi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkab Tasikmalaya.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto dan Direskrimsus Kombes Samudi menunjukkan uang Rp 1,9 miliar yang disita polisi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkab Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 3,9 miliar ditunda. Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaku belum siap.

"Kami meminta waktu satu minggu lagi untuk pembacaan tuntutan karena kami masih menyusun tuntutan," kata JPU Henny Maryani, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/3).

Menanggapi permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim, M Razaad, menerima permohonan tersebut.  Menurut hakim, sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana bansos dengan terdakwa Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir, akan digelar pada Senin (1/4) pekan depan.

"Sidang ditunda hingga pekan depan dan harus selesai karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019. Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kami beri satu minggu untuk menyusun tuntutan," tutur hakim.

Sidang yang sedianya akan menyampaikan tuntutan jaksa tersebut hanya berlangsung singkat. Usai hakim mengabulkan permohonan jaksa, sidang pun ditutup. ‎Sembilan terdakwa dalam kasus ini yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya,  Abdul Kodir, Kabag Kesra, Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di Bagian Kesra,  Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, serta Lia Sri Mulyani, Mulyana,  dan Setiawan (swasta).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement