Senin 25 Mar 2019 17:55 WIB

Rhoma Irama Belum Tahu Soal Vonis MA Ridho

MA memperberat hukuman bagi Ridho hingga ia harus kembali dipenjara.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raja dangdut Rhoma Irama mengaku belum tahu mengenai kabar putranya, Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara. Majelis Agung telah memperberat hukuman Ridho hingga ia harus masuk lagi ke penjara.

"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar Rhoma, melalui sambungan telepon, Senin (25/3).

Baca Juga

Rhoma merasa keputusan MA tersebut aneh. Kemudian, ketika ditanya mengenai tindakan yang akan dia tempuh, Rhoma mengaku belum tahu.

"Saya belum tahu (memberi tahu langkah dari pihak Ridho). Merasa aneh saja," kata dia.

PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan. Pengadilan juga menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho setelahnya bisa menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement