REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raja dangdut Rhoma Irama mengaku belum tahu mengenai kabar putranya, Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara. Majelis Agung telah memperberat hukuman Ridho hingga ia harus masuk lagi ke penjara.
"Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar Rhoma, melalui sambungan telepon, Senin (25/3).
Rhoma merasa keputusan MA tersebut aneh. Kemudian, ketika ditanya mengenai tindakan yang akan dia tempuh, Rhoma mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu (memberi tahu langkah dari pihak Ridho). Merasa aneh saja," kata dia.
PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan. Pengadilan juga menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho setelahnya bisa menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.