Senin 25 Mar 2019 21:05 WIB

Pemprov DKI: Tarif MRT Rp 8.500 Belum Final

Pemprov DKI masih bisa menegosiasikan besaran tarif MRT dengan DPRD.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Warga berfoto saat menaiki kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berfoto saat menaiki kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, masih ada ruang untuk membahas tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih bisa menegosiasikan tarif dengan DPRD DKI Jakarta.

"Jadi saya rasa kita ingin memanfaatkan ruang yang tersedia ini antara eksekutif dan legislatif untuk berdiskusi kembali. Saya rasa itu," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Saefullah bersama Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, Direktur Utama PT LRT Jakarta Allan Tandiono, pelaksana tugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Asisten Sekda Bidang Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati langsung menggelar rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai penetapan tarif oleh DPRD DKI Jakarta.  Saefullah mengatakan, usulan tarif dari Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ia juga mengatakan, pihak juga mempertimbangkan usulan dari masing-masing operator yakni PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta. Selain itu, usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan masyarakat berdasarkan ability to pay (ATP) dan wilingness to pay (WTP).

Menurut Saefullah, masih ada ruang untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan anggota dewan karena penetapan tarif belum ditandatangani. Ia menargetkan, Pemprov DKI akan segera mengumkan tarif MRT dan LRT sebelum jadwal beroperasi MRT Jakarta secara komersial pada 1 April 2019 mendatang.

"Itu belum ditandatangani. Rekomendasi dari Pak Gubernur juga belum ada. Nanti kita tunggu persetujuaannya dulu. Setelah itu baru kita buatkan kepgubnya. Saya rasa mudah-mudahan sebelum 1 April sudah ada keputusan gubernurnya," kata Saefullah.

Pemprov DKI mengusulkan tarif MRT sebesar Rp 10 ribu untuk 10 kilometer. Dengan perhitungan boarding fee sebesar Rp 1.500 ditambah dengan tarif per kilometernya sebesar Rp 850.  Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyepakti besaran tarif LRT Rp 5.000 dan tarif MRT Rp 8.500 untuk tarif rata-rata. Angka ini disetujui dalam rapat pimpinan gabungan yang diselenggarakan Senin (25/3) sore.

"Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp 8.500 dan LRT Rp 5.000. Ini transportasi baru, kita harus bisa saling jaga," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta usai rapat pimpinan gabungan tersebut.

Sehingga, angka tarif MRT tersebut lebih rendah dari angka yang sebelumnya diusulkan Pemprov DKI. Jika dihitung, maka tarif per kilometer turun menjadi Rp 700 dengan boarding fee tetap Rp 1.500.

Dengan begitu, untuk menempuh Lebak Bulus ke Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan jarak 16 kilometer, tarif MRT sebesar Rp 12.700. Besaran tarif ini lebih rendah dari penghitungan Pemprov dengan tarif tertinggi Rp 14.000.

Sementara, untuk tarif stasiun terdekat bisa bervariasi antara Rp 3.000 dan Rp 4.000 tergantung asal dan tujuan stasiun. Namun, Pemprov DKI belum bisa merinci tabel tarif MRT Jakarta berdasarkan dari dan ke stasiun.

"Ini lebih murah lagi, karena tidak dipukul rata dari Lebak Bulus ke HI. Ini kan halte per halte, (tarif) MRT beda," kata Prasetio.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement