REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus perusakan barang bukti plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengatakan tak selayaknya kliennya ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola. Joko Driyono ditahan hingga 20 hari mendatang.
"Bagi kami, Joko Driyono tidak selayaknya dilakukan penahanan ya karena berbagai alasan," kata Andru Bimaseta, pengacaranya Joko Driyono di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3) malam.
Menurut Andru, pada prinsipnya ada dua alasan untuk melakukan penahanan, pertama alasan subyektif penyidik dalam pasal 21 ayat 1, dan kedua alasan obyektf pasal 21 ayat 4. Untuk alasan subyektif sendiri, lanjut Andru, harus didasarkan tiga alasan, yakni ada kekhawatiran untuk melarikan diri, kedua kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan ketiga kekhawatiran mengulangi tindak pidana. Sementara untuk alasan objektifnya ancaman hukuman harus di atas lima tahun.
"Untuk ini, begini karena memang dia melarikan diri kan tidak mungkin karena di Imigrasi sudah dicekal. Kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin diulangi karena semua barang bukti kan sudah dilakukan penyitaan, selanjutnya merusak barang bukti kan semua barbuknya juga sudah ditahan. Itulah kami pikir tidak seharusnya dilakukan penahanan karena sepengetahuan kami objektifnya juga tidak terpenuhi," ujarnya.
Penahanan Joko Driyono ini, diketahui akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan yang disebut Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin, bahwa penahanan itu juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.
Andru menegaskan bahwa penahanan tersebut berdasarkan pada kasus pengerusakan barang bukti dan memasuki tempat yang sudah diberi garis polisi, bukannya terkait pengaturan skor. "Kalau terkait kroscek bukti-bukti memang setiap pemeriksaan itu ditanya. Misalkan seperti telepon, terkait rekening juga, dan yang pasti kan satgas mencari tahu adakah indikasi ke arah sana. Tapi sampai saat ini belum ada. Kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah, statusnya juga masih tersangka kan, nanti bisa dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Joko sendiri setelah ditetapkan menjadi tahanan Polda Metro Jaya, ujar Andru, pada prinsipnya tetap kooperatif, tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya pada prosedur tersebut. "Kami kuasa hukum juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya termasuk menghadirkan saksi yang meringankan. Tapi kami tegaskan juga kami menghormati semua yang dilakukan satgas, karena satgas bekerja sangat profesional ya, keputusan dari satgas tentunya ada tolak ukur ya," ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah barang bukti yang dirusak oleh Joko Driyono merupakan barang bukti yang terkait dengan kasus pengaturan skor, Andru mengaku pihaknya belum mengetahuinya hingga kini. "Nah itu kita tidak tahu pada sampai saat ini. Penyidik itu masih kroscek bukti yang dilakukan penyitaan. Tapi kalau ditanyakan bukti apa yang sudah terkait itu mungkin harus ditanyakan ke penyidik, karena memang belum disampaikan kepada kami sampai saat ini," tambahnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan. "Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.
Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Jokdri, juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.