REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus perusakan barang bukti plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengatakan tak selayaknya kliennya ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola. Joko Driyono ditahan hingga 20 hari mendatang.
"Bagi kami, Joko Driyono tidak selayaknya dilakukan penahanan ya karena berbagai alasan," kata Andru Bimaseta, pengacaranya Joko Driyono di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3) malam.
Menurut Andru, pada prinsipnya ada dua alasan untuk melakukan penahanan, pertama alasan subyektif penyidik dalam pasal 21 ayat 1, dan kedua alasan obyektf pasal 21 ayat 4. Untuk alasan subyektif sendiri, lanjut Andru, harus didasarkan tiga alasan, yakni ada kekhawatiran untuk melarikan diri, kedua kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan ketiga kekhawatiran mengulangi tindak pidana. Sementara untuk alasan objektifnya ancaman hukuman harus di atas lima tahun.
"Untuk ini, begini karena memang dia melarikan diri kan tidak mungkin karena di Imigrasi sudah dicekal. Kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin diulangi karena semua barang bukti kan sudah dilakukan penyitaan, selanjutnya merusak barang bukti kan semua barbuknya juga sudah ditahan. Itulah kami pikir tidak seharusnya dilakukan penahanan karena sepengetahuan kami objektifnya juga tidak terpenuhi," ujarnya.