REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat proaktif menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, kesadaran masyarakat mendatangi dinas pendudukan dan pencatatan sipil untuk melaporkan status kependudukannya melalui kepemilikan KTP-el penting guna menjamin tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu kali ini.
“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon yang bersangkutan untuk segera melapor,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (26/3).
Tjahjo menegaskan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019. Dengan syarat, pemilih harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat pencoblosan.
“Keputusan DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai KTP-el, dia berhak untuk menggunakan hak pilih, secara konstitusional hak pilih terjamin,” ujarnya.
Kemendagri terus berupaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan KTP-el bagi masyarakat. Bahkan di beberapa tempat, pelayanan perekaman KTP-el tetep dibuka meski hari libur. Terbukti, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.
“Progres KTP-el sudah 98 persen, yang 2 persen tadi kemungkinan sudah mempunyai surat keterangan tapi belum punya KTP-el,” ucapnya.