REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran yang ia lakukan, yakni karena tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Abhan melanjutkan, Bawaslu mengingatkan Eko sebagai terlapor agar tidak mengulangi perbuatan keterlibatan dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan. Sebagai menteri, atasan Eko adalah Presiden Jokowi.
Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan, selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Eko memiliki izin cuti. Eko hanya memiliki surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.