Selasa 26 Mar 2019 16:22 WIB

Memkominfo Belum Tahu Nasib PUBG

Wacana haram PUBG mencuat usai teror masjid Christchurch.

Menkominfo Rudiantara.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Menkominfo Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal rencana pelarangan memainkan gim PlayerUnknown's Battlegrounds atau biasa disebut PUBG di Indonesia.

"Kita tunggu koordinasi beberapa pihak, salah satunya adalah MUI yang pertama kali mengangkat isu ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (26/3), menyusul adanya pelarangan dari MUI bahwa gim daring atau online itu haram menyusul serangan terorisme di Selandia Baru.

Baca Juga

Dalam peristiwa yang terjadi pada dua masjid di Christchurch tersebut teroris menembak mati 50 orang umat muslim yang sedang beribadah di mesjid itu. Ia sendiri tidak bisa memastikan apakah gim daring itu akan dihapus dari Indonesia pascaadanya larangan dimainkan gim itu.

"Saya tidak tahu apakah itu akan dihapus atau tidak," ujarnya. Namun pada dasarnya, kata dia, jika gim itu menjadi kemudaratan bagi bangsa Indonesia, maka tentu  harus dipertimbangkan.

Wacana fatwa haram MUI untuk gim PUBG mencuat setelah kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, yang menewaskan puluhan orang, termasuk di antara para korban adalah warga negara Indonesia. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim battle royale tersebut.

MUI menyatakan mereka masih mengkaji sejumlah permainan yang dinilai kurang bermanfaat dan berpotensi menimbulkan kecanduan bagi pemainnya. Kajian tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sebulan.

PUBG merupakan salah satu gim daring yang populer di Indonesia, game tersebut juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Gim tersebut semakin populer setelah beredar versi untuk dimainkan di telepon seluler tahun lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement