Rabu 27 Mar 2019 00:15 WIB

Kurang Dana, Pemerintah Ajak Swasta Bikin Satu Peta

Satu peta tersebut mencakup peta status, perencanaan ruang, dan potensi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pulau Kalimantan akan menjadi prioritas pemerintah dalam menerapkan kebijakan satu peta (one map policy).
Foto: m.wikitravel.org
Pulau Kalimantan akan menjadi prioritas pemerintah dalam menerapkan kebijakan satu peta (one map policy).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Abidin mengakui, penyusunan Satu Peta yang diamanatkan dalam Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), menemui kendala dalam pendanaan. Sebagai solusi, BIG siap membuka kemitraan bersama pihak swasta untuk menyusun peta-peta tematik. Sebab, peta tersebut juga akan memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan bisnisnya.

“Sedang disusun aturan kemitraan antara pemerintah dan non pemerintah untuk membuat peta dengan skala 1:5000,” kata Hasanuddin usai Rapat Koordinasi One Map Policy di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (26/3) sore.

Baca Juga

Ia mengatakan, untuk membuat peta digital seluruh wilayah Indonesia, diluar peta kawasan hutan, setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 9 triliun. Tingginya biaya itu juga karena skala yang lebih detail, yakni 1:5000. Skala tersebut, kata dia, juga mengacu kepada permintaan Presiden Joko Widodo.

Sementara, untuk peta kawasan hutan, cukup dengan skala 1:10.000. Adapun rata-rata skala peta yang dimiliki BIG saat ini baru pada skala 1:50.000.

“Kita mau cari pendanaan yang dari luar pemerintah. Contohnya dari perusahaan sawit, mereka kan punya banyak dana dan mungkin butuh peta dengan standar BIGm” kata Hasanuddin menambahkan.

Itu sebabnya, dikatakan dia, penyusunan peta-peta tematik yang termaktub dalam PKSP harus dilakukan secara bertahap. Sebab, selain masalah pendanaan, BIG juga menemukan kendala akibat adanya tumpang tindih perizinan lahan. Terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Sebagai informasi, PKSP dimandatkan dalam Perpes Nomor 9 Tahun 2016 dan menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. PKSP diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan dan hambatan dalam proses pembangunan di seluruh wilayah. Dimana, masalah itu kerap kali berujung pada konflik penggunaan lahan.

Adapun Satu Peta yang disusun yakni terdiri dari tiga kategori peta tematik. Yakni peta status, perencanaan ruang, dan potensi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement