REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) merilis indeks kerukunan umat beragama di Indonesia. Menurut Balitbang Kemenag, pada 2018 indeks tersebut mencapai sebesar 70.90 poin. Artinya, kerukunan masyarakat Indonesia dinilai masih sangat baik.
Kepala Puslitbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang Kemenag Muharram Marzuki meminta supaya kerukunan tetap terjaga di tengah masyarakat.
Tidak hanya antarumat, tetapi juga hubungan internal di dalam umat beragama. Menurut dia, pentingnya arti saling menjaga, menghargai, dan menghormati. Misalnya, di internal umat Islam, antarindividu dan golongan hendaknya menghormati pendirian masing-masing. Tidak perlu saling menghujat terhadap paham keagamaan masing-masing.
"Paham keagamaan sudah pasti bisa beda, di internal umat Islam sendiri banyak yang beda, di Indonesia memang ada warganya yang seperti itu, yang diperlukan kita bagaimana saling menghargai di internal maupun antarumat beragama," kata Muharram Marzuki kepada Republika.co.id, Selasa (26/3).
Menurutnya, perbedaan adalah sunnatullah sehingga tidak mungkin semua orang sama. "Sebab kalau ingin semua orang sama, Allah sangat mudah membuat umat manusia sama. Nah itulah yang diperlukan, saling menghargai di tengah perbedaan suku, bangsa dan agama," ujar dia.
Angka indeks kerukunan umat beragama sebesar 70,90 di tahun 2018, Muharram menjelaskan, artinya gangguan umat beragama baik internal agama maupun antarumat agama tidak signifikan. Secara nasional gangguan-gangguan tersebut tidak mempengaruhi terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia. Meski demikian, Kemenag mengingatkan agar internal umat agama dan antarumat beragama tetap menjaga kerukunan.