REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas, menyebutkan, pelibatan pemantau asing dalam penyelenggaraan pemilu bukanlah suatu hal yang luar biasa. Dia mengatakan pemantau pemilu asal Indonesia juga sudah sering melakukan pemantauan pemilu di negara lain.
"Pemantau asing itu bukan suatu yang luar biasa di dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk pada negara yang sudah demokratis," jelas Sigit dalam diskusi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Thamrin, Jakarat Pusat, Selasa (26/3).
Meskipun pelaksanaannya ada dalam konteks mengunjungi dan melihat pelaksanaan pemilu, kata dia, mereka yang diundang juga melakukan proses pemantauan. Mereka akan melihat sejauh mana penyelenggaraan pemilu di negara pengundang.
"Lihat sejauh mana praktik penyelenggaraan pemilu di negara itu , sudah berlangsung dengan standar yang ditetapkan internasional atau belum," kata dia.
Sigit menambahkan, diundangnya pemantau pemilu Indonesia oleh negara lain itu dilakukan tidak dengan alasan ada sesuatu yang gawat dalam pemilu di negara tersebut. Karena itu, lanjut dia, tanpa ada sesuatu yang gawat dalam pemilu pun, pemantau pemilu asing bisa hadir.
"Kehadiran pemantau internasional bukan sesuatu yang luar biasa dan tidak terkait dengan sesuatu yang sifatnya darurat," tuturnya.
Ia menjelaskan, ketika para pemantau asing tiba di Indonesia pun mereka akan berkomunikasi dengan para pemantau pemilu dalam negeri. Menurutnya, pemantau pemilu dalam negeri dan asing sudah ada di dalam komunitas pemantau pemilu.
Sigit juga menyambut baik hadirnya pemantau pemilu internasional dalam pemilu di Indonesia. Menurut dia, para pemantau asing itu dapat banyak belajar mengenai penyelenggaraan pemilu di Indonesia.