Selasa 26 Mar 2019 19:49 WIB

Satgas Antimafia Bola Berencana Panggil Eks Bendahara PSSI

Pemanggilan Berlinton Siahaan terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Syahar Diantono (kanan)  saat hadir dalam diskusi bertajuk Sepak Mafia Bola di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).
Foto: Fauziah Mursid/Republika.co.id
Kepala Bagian Penerangan Umum dan Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Syahar Diantono (kanan) saat hadir dalam diskusi bertajuk Sepak Mafia Bola di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola Polri berencana memanggil mantan bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan untuk dimintai keterangan pekan depan. Pemanggilan Berlinton Siahaan yang juga mantan direktur utama PT Liga Indonesia Baru itu terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman.

"Sekarang sedang proses melengkapi keterangan saksi, dilakukan pemanggilan saksi nanti diteruskan proses pemberkasan. Saksi atas nama Berlinton," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/3).

Baca Juga

Dalam kasus dugaan pengaturan skor Madura FC lawan PSS Sleman dalam kompetisi Liga 2 tahun 2018 itu, satgas telah menetapkan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat sebagai tersangka. Hidayat diduga mengatur pertandingan Madura FC lawan PSS Sleman.

Hidayat diduga menawarkan sejumlah uang mulai dari Rp100 juta kepada Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia merupakan tersangka pertama dari kasus mafia bola di Liga 2.

Hidayat belum diperiksa karena mengaku sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Polri telah mengirim dokpol untuk memeriksa kondisi Hidayat apabila tetap dimungkinkan dilakukan pemeriksaan.

Mantan manajer PSS Sleman Sismantoro dan pelatih PSS Seto Nurdiyantoro pun telah diperiksa Satgas Antimafia Bola. Sejumlah dokumen juga disita satgas saat dilakukan penggeledahan di rumah Hidayat yang berlokasi di Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya pada akhir Januari 2019. Beberapa barang yang disita, antara lain buku rekening, dua unit laptop atau komputer jinjing, flasdisk, serta dokumen catatan pribadi lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement